Makalah Eptik Pertemuan 15
MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
‘‘INFRINGEMENTS OF PRIVACY”
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI
Diajukan untuk memenuhi Tugas Kuliah mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi pada Program Diploma III (D3)
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Disusun oleh :
RIDA MAULIDA 12171131
DEA EKA PUTRI 12173734
FEBBY HANGGRAISYAH VADMI 12173317
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
“Kampus Bogor”
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Infringements of Privacy. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Bogor, 13 Juli 2020
Kelompok
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah.................................................................................1
1.2. Maksud dan Tujuan........................................................................................1
1.3. Batas Masalah................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian......................................................................................................2
2.2. Analisa Kasus.................................................................................................2
2.3. Penanggulangan............................................................................................ 3
2.4. Dasar Hukum.................................................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan.................................................................................................... 5
3.2. Saran.............................................................................................................. 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.
1.2.Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1. Menambah wawasan tentang Infringements of Privacy
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester VI (Enam) ini.
1.3.Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Infringements of Privacy.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Infringement of Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
2.2.Analisa Kasus
Foto topless salah satu personel duo serigala, Pamela Safitri beredar di Dunia maya. Pamela dengan tegas membantah bila foto yang beredar tersebut asli. Menurutnya foto tersebut merupakan editan orang yang tidak bertanggung jawab.Foto topless pamela yang menyebar di dunia maya aslinya adalah foto seksi pamela yang diunggahnya di salah satu media sosial pada saat ia melakukan sesi foto pribadinya yang kemudian telah di edit oleh orang lain dan menyebarkan nya.
2.3.Penanggulangan Infringement of Privacy
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.
-Seringlah mencari nama Anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
- Mengubah nama Anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
-Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
-Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
- Rahasiakan password yang Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.
- Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
-Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
-Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim yangbelum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
- Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
- Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
- Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.
2.4. Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum dalam Pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1.Kecuali yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, Pengguna setiap informasi melalui media electronik yang menyangkut data pribadi seseroang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Maksud dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu: Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
-Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
-Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
3.2.Saran
Diharapkan dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.
Komentar
Posting Komentar